Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

Sistem Perizinan Perjalanan Dinas Luar Negeri

Sarana pengajuan dan penelaahan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri secara elektronik. Permohonan yang telah diajukan ditelaah secara berjenjang sampai dengan diterbitkannya Surat Persetujuan PDLN yang ditandatangani secara elektronik.

Pegawai Kementerian Sekretariat Negara tidak melakukan pendaftaran melalui halaman ini. Akses dilakukan melalui Single Sign-On Kemensetneg pada jaringan intranet.

Tahapan penelaahan permohonan

Setiap permohonan melalui tahapan berikut. Jumlah tahapan yang dilalui ditentukan oleh jabatan peserta serta asal instansi pengusul, sehingga tidak seluruh permohonan menempuh rangkaian yang sama.

  1. 1Pengajuan permohonan oleh pemohon
  2. 2Verifikasi pada instansi pengusul
  3. 3Persetujuan pimpinan instansi
  4. 4Verifikasi focal point kementerian/lembaga
  5. 5Verifikasi Kementerian Sekretariat Negara
  6. 6Pembubuhan tanda tangan elektronik
  7. 7Penerbitan Surat Persetujuan PDLN

Prosedur pengajuan

Langkah 1

Pendaftaran akun

Pemohon mendaftarkan diri dengan alamat surat elektronik dan Nomor Induk Kependudukan. Identitas diverifikasi terhadap data kependudukan, kemudian kode sekali pakai dikirimkan ke alamat surat elektronik yang didaftarkan.

Langkah 2

Penyusunan permohonan

Permohonan disusun dengan mencantumkan rencana kegiatan terlebih dahulu, diikuti data peserta. Komponen pembiayaan dihitung berdasarkan Standar Biaya Masukan yang berlaku.

Langkah 3

Pengunggahan dokumen

Dokumen pendukung diunggah bersama permohonan. Kelengkapan serta kesesuaian isinya diperiksa pada saat pengunggahan.

Langkah 4

Pemantauan penelaahan

Posisi permohonan dapat dipantau pada setiap tahapan penelaahan sampai dengan Surat Persetujuan PDLN diterbitkan.

Layanan pendukung

Pemeriksaan dokumen

Teks pada dokumen yang diunggah dibaca dan dicocokkan dengan isian permohonan. Ketidaksesuaian disampaikan sebelum permohonan dikirimkan.

Penelaahan kelayakan pembiayaan

Rincian pembiayaan dibandingkan dengan Standar Biaya Masukan menurut negara tujuan dan golongan, disertai catatan atas komponen yang menyimpang.

Asisten daring TARA

Pertanyaan mengenai status permohonan, persyaratan dokumen, maupun ketentuan yang berlaku dijawab berdasarkan data dan aturan yang sedang berjalan.

Kanal WhatsApp

Permohonan tingkat pertama dapat diajukan dan dipantau melalui WhatsApp.

Tanda tangan elektronik

Surat Persetujuan PDLN diterbitkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang keabsahannya dapat diverifikasi.

Tautan pemantauan

Tautan pemantauan dapat dibagikan kepada pihak yang berkepentingan tanpa memberikan akses masuk ke dalam sistem.

Ketentuan berkas

Berkas berikut diunggah bersama permohonan. Format dan ukuran setiap dokumen diperiksa pada saat pengunggahan, dan berkas yang telah diunggah dapat digunakan kembali untuk permohonan berikutnya.

  • Surat undangan atau dasar penugasan
  • Paspor yang masih berlaku
  • Rencana kegiatan harian selama berada di luar negeri
  • Rincian pembiayaan beserta sumber dananya
  • Tiket keberangkatan dan kepulangan
  • Surat keterangan dari instansi asal

Tanya jawab

Siapa yang dapat melakukan pendaftaran melalui halaman ini?

Perseorangan dan perwakilan instansi di luar Kementerian Sekretariat Negara. Pegawai Kementerian Sekretariat Negara mengakses sistem melalui Single Sign-On pada jaringan intranet.

Berapa lama permohonan diproses?

Lama proses bergantung pada jumlah tahapan penelaahan yang harus dilalui, yang ditentukan oleh jabatan peserta serta asal instansi pengusul. Posisi permohonan dapat dipantau setiap saat melalui halaman rincian permohonan.

Apakah pencantuman Nomor Induk Kependudukan bersifat wajib?

Ya. Nomor Induk Kependudukan digunakan untuk memverifikasi identitas pemohon terhadap data kependudukan pada saat pendaftaran, dan tidak digunakan untuk keperluan lain.

Bagaimana apabila permohonan dikembalikan?

Pemohon menerima catatan pada bagian yang perlu diperbaiki. Perbaikan cukup dilakukan pada bagian tersebut, kemudian permohonan dapat dikirimkan kembali tanpa perlu mengisi dari awal.

Apakah Surat Persetujuan yang diterbitkan sah?

Sah. Surat diterbitkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan memuat nomor surat resmi yang keabsahannya dapat diverifikasi.

Apakah layanan ini dipungut biaya?

Tidak. Seluruh layanan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Permintaan pembayaran dalam bentuk apa pun agar dilaporkan kepada Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri.

Pendaftaran akun

Pendaftaran memerlukan alamat surat elektronik yang aktif dan Nomor Induk Kependudukan yang terdaftar pada data kependudukan.

Daftar Akun

Penyelenggara

Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

Pegawai Kemensetneg

Akses dilakukan melalui jaringan intranet pada pdln-internal.setneg.go.id

© 2026 Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Layanan ini tidak dipungut biaya.